KETUA UMUM LSM SNIPER INDONESIA “GERAM” mengetahui lahan Taman Pemakaman
Umum (TPU) yang ada di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat
menghilang seluas 15 hektar.
“TPU Pasir Tanjung itu berasal dari para pengembang perumahan yang luas
sebenarnya adalah 32,5 hektar, berdasarkan data administrasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bekasi yang dilaporkan kepada BPK pada Tahun 2015
silam. Namun faktanya, lahan TPU Pasirtanjung sekarang ini hanya ada
seluas 15 hektar atau setengah dari luasan sebenarnya,” ungkap Ketum LSM
SNIPER INDONESIA, Gunawan, Kamis (21/12).
Gunawan menduga, hilangnya belasan hektar lahan TPU Pasirtanjung, diduga
kuat karena permainan oknum birokrasi pemda dan pihak pengembang
perumahan. Sebab setiap pengembang yang mengurus site plan perumahan
wajib menyerahakan lahan TPU kepada pemda.
“Artinya, pada saat di proses dan tahapan administrasi lahan TPU itu
menjadi ruang dan celah bagi kedua pihak untuk melakukan patgulipat atau
berbuat curang untuk memanipulasi data lahan yang akan diserahkan,”
ujarnya.
Atas dugaan menghilangnya puluhan hektar lahan pemakaman tersebut,
Gunawan, mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (DPRKPP) untuk segera melakukan pengukuran lahan TPU, dengan
melibatkan pihak BPN agar dapat memastikan berapa jumlah luas lahan TPU
itu yang ada sekarang.
“Karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bekasi Nomor 469.1/SK.1103.Tib/96 tentang Penetapan Lahan TPU
Pasirtanjung Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ditetapkan seluas 60 Ha.
Sedangakn berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2015
bahwa Data Rekapitulasi Lahan TPU Pasir Tanjung Cikarang Pusat yang
telah direalisasikan oleh Pemkab Bekasi seluas 35,2 Ha. Artinya, antara
data administrasi dan data pisik mengenai lahan TPU harus sesuai,”
tegasnya.
Terkait permasalahan ini, Gunawan, juga menduga bukan hanya lahan TPU
Pasirtanjung saja yang menghilang, mungkin saja lahan TPU di tempat
lainpun yang sudah direalisasikan oleh pemda mengalami nasib serupa.
“Jadi, aparat hukum pun harus segera turun tangan terkait dugaan banyak
hilangnya lahan TPU di Kabupaten Bekasi, karena laporan dugaan
penggelapan lahan TPU pernah dilaporkan oleh LSM SNIPER INDONESIA kepada
Kejaksaan, dan sampai saat ini kasusnya bagai ditelan bumi,”
pungkasnya. (JBH)(Sumber : jabarhot.com;meikartaraya.com-diposting
Kamis, 21/12/2017)