Minggu, 06 Mei 2018
Lapas Dibangun, Tanah Kuburan Disoal
RADAR CIKARANG
Kamis, 28 Oktober 2010 , 03:40:00
CIKARANG PUSAT - Setelah diwacanakan sejak Bupati Saleh Manaf (2004), di Kabupaten Bekasi akhirnya dibangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Desa Pasirtanjung.
Lapas ini sebagai jawaban dari kelebihan kapasitas daya tampung Lapas Bulak Kapal yang selama ini menampung tahanan dan narapidana dari Kota dan Kabupaten Bekasi. Apalagi, 60 persen penghuni Lapas Bulak Kapal adalah warga Kabupaten Bekasi.
Namun dalam pelaksanaan pembangunannya, sejumlah kalangan mempermasalahkan soal tanah yang digunakan untuk menguruk lahan seluas lima hektar di Desa Pasirtanjung tersebut.
Pasalnya, tanah yang digunakan untuk menguruk lahan Lapas berasal dari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasirtanjung. “Pengambilan tanah dari lahan TPU sudah melanggar aturan yang berlaku, kita pertanyakan juga retribusi tanahnya,” kata Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Zuli Zulkipli.
Zuli khawatir, retribusi dari pengambilan tanah masuk ke kantong pribadi pejabat berkepentingan. “Apalagi kabarnya, ada orang bupati dari PKS yang terlibat dalam proyek tersebut,” tuduhnya.
Namun tuduhan Zuli dibantah Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Jamaludin. “Salah itu, lahan TPU yang digunakan untuk pengerukan itu sesuai prosedur dan kami malah diuntungkan dengan adanya pengambilan tanah dari lahan TPU itu,” kata Jamaludin.
Pengambilan tanah dari TPU Pasirtanjung kata Jamaludin dilakukan melalui surat permohonan resmi dari pihak pengembang kepada Pemkab Bekasi.
Keuntungan dari proyek tersebut, kata Jamaladin, Pemkab Bekasi menghemat biaya untuk meratakan lahan TPU Pasirtanjung yang delapan hektar dari luas seluruhnya 33 hektar masih berbukit.
“Kita merasa diuntungkan dan bisa menghemat anggaran APBD 2011, karena untuk meratakan tanah delapan hektar TPU itu memakai anggaran sekitar Rp8 milyar. Jadi kalau tanahnya diratakan pihak ketiga dan sisa tanah yang dikeruk dipakai untuk menguruk lahan itu kita tidak dirugikan,” paparnya.
Pembangunan Lapas di Pasirtanjung merupakan kerja sama Pemkab Bekasi dengan Kementerian Hukum dan Ham. Pemkab Bekasi bertugas menyediakan lahan minimal lima hektar, sementara Kemenkumham yang membiayai pembangunannya. Kabarnya dana APBN akan terserap Rp10 miliar untuk pembangunan Lapas tersebut.
Untuk diketahui, data tahun 2008, jumlah penghuni Lapas Bulak Kapal mencapai 1930 orang. Padahal idealnya kapasitas Lapas kelas 2A, kata Kalapas kala itu, Dedy Syamsudin, hanya menampung 470 orang. (dul/daf)(Sumber : ametmuslim.blogspot.co.id - di Posting 27 Oktober, 2010)