Sabtu, 14 April 2018

Lapas Pasirtanjung Cikarang Direncanakan Jadi Industri

embaga Pemasyarakatan (LP) Klas III Pasirtanjung direncanakan bakal dijadikan LP Industri oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bila rencana ini direalisasikan, maka LP Pasirtanjung akan menjadi LP Industri kedua di Indonesia setelah LP Klas IIIB Bleder, Kendal, Jawa Tengah.

Kepala LP Klas III Pasirtanjung Cikarang, Toro Wiyarto, mengatakan alasan rencana itu muncul karena LP-nya berdekatan dengan kawasan industri. Sehingga ketika rencana tersebut direalisasikan, akan lebih mudah mendapatkan investor.

Meski baru sebatas rencana, kata Toro, sudah ada tiga investor yang menawarkan bekerjasama, di antaranya PT AHM. Perusahaan yang memproduksi sepeda motor itu ingin bekerjasama dengan LP Pasirtanjung dalam pengepakan onderdil kendaraan.

Sedangkan investor lain yang berasal dari Jepang, sambung Toro, juga mulai melirik dan menjajaki kerjasama untuk membuat fiber optik. Rencana kerja sama itu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Informatika.

“Seperti apa yang ada di perusahaan nantinya juga ada mesin produksi dikirim ke LP sesuai kebutuhan yang akan diproduksi,” ujarnya.

Jika salah satu rencana itu terealisasi, maka narapidana yang bermukim di LP Pasirtanjung akan dipekerjakan. Tapi, perekrutan itu khusus narapidana yang masih menyisakan sekitar tiga tahun masa hukuman.

“Supaya sudah siap untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja dan untuk menghasilkan produk,” ujarnya.
Disinggung soal upah, kata Toro, narapidana yang direkrut akan diberikan gaji yang layak. Namun kata dia, upah tersebut tidak diberikan 100 persen sesuai kesepakatan antara investor dengan kementerian, narapidana merupakan tanggungan negara.

“Jadi upahnya disesuaikan untuk napi berapa persen untuk biaya hidupnya yang ditangung negara berapa persen, sehingga ada keringanan pengeluaran yang didapat oleh negara,” ungkapnya.
Selain mendapat upah layak, narapidana yang dipekerjakan juga akan mendapat keringanan hukuman. Asalkan, memiliki prestasi dan berkelakuan baik.

“Memang ada keringan hukuman tapi dengan catatan berkelakuan baik dan ada prestasi yang didapat,” tandasnya. (Sumber : jabar.pojoksatu.id-Tuesday, 26 April 2016)