Sabtu, 14 April 2018

BPD Pasirtanjung

Salah satu Pengurus karang Taruna Pasirtanjung, Kang Dodi Sudirta Menjelaskan mengenai Karang Taruna dan BPD.

Karang taruna, bpd staf desa dan kepala desa kalau tau fungsinya pasti desa tersebut tidak akan tertinggal .

Kenapa kita selalu sering mendengar di desa pasirtanjung suka ada omongan miring karena kita selaku warga tidak mau ikut nimbrung kita bareng bangun desa pasirtanjung lebih maju lagi jangan hanya kritik yang timbul tapi kita praktekan bersama saya yakin warga desa pasirtanjung pinter2 dan tau mana yang baik untuk masalah pilkades hanya ada dikotak suara diluar kita semua saudara kita semua sahabat jadi kita bersama bangun desa pasirtanjung lebih baik lagi.

------------------------------

“Pemberdayaan BPD untuk Penguatan Demokrasi Desa”

Pendahuluan
Klaster 1: Kedudukan dan Kewenangan Desa
Klaster 2: Penataan Desa
Klaster 3: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa
Klaster 4: Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
Klaster 5: Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan Dan Kerjasama Desa
Klaster 6: Keuangan Desa dan Aset Desa
Klaster 7: Badan Usaha Milik Desa

2. Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa
Ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa diatur yang dalam pasal 68 berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.

Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa ini telah memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan ini juga akan membangun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.

Pasal 68

(1) Masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

-------------------------------

Desa Pasirtanjung merupakan salah satu desa di Indonesia. Letaknya di Provinsi Jawabarat, Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi terdapat salah satu kecamatan dari 23 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cikarang Pusat.

Di kecamatan Cikarag pusat terdapat 6 Desa, salah satunya desa Pasirtanjung.

Semoga info Pasirtanjung bermanfaat.

Terimakasi sudah berkunjung ke halaman ini.

Mohon maaf karena halaman ini masih dalam penyempurnaan.
===============================================
Kegiatan Kades Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
Sejarah Pasirtanjung Cikarang Pusat
---------------------------------------------------------
Mata Pencaharian Warga Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
Data Kependudukan Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
Situs Bersejarah Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
Organisasi Kepemudaan
---------------------------------------------------------
Fasilitas Umum di Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
Kependudukan Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
DPT Pemilu di Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
Karangtaruna Pasirtanjung
---------------------------------------------------------
BPD Pasirtanjung
---------------------------------------------------------